INTERNATIONAL PUBLIC LECTURE: Hospitality Human Resource Management: A Legal Overview

Yogyakarta, Indonesia – Program Studi Manajemen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta sukes menyelenggarakan International Public Lecturer bertajuk Hospitality Human Resource Management: A Legal Overview”pada hari Jum’at, 23 Mei 2025, yang menghadirkan narasumber utama AP Nurul Asyikeen Binti Abdul Jabar dari MSU University, Malaysia. Acara ini diadakan secara daring melalui platform Zoom dan dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa Program Studi Manajemen, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu hukum ketenagakerjaan dalam industri hospitality.

Dalam presentasinya, AP Nurul Asyikeen memaparkan bahwa hanya sekitar separuh dari pelaku industri perhotelan yang mematuhi standar penyediaan fasilitas dan perumahan bagi pekerja. Hal ini menandakan adanya ruang besar untuk perbaikan dalam perlindungan kesejahteraan karyawan. “Legal compliance is not just about avoiding lawsuits—it’s about building a fair and dignified workplace,” tegas beliau.

Topik-topik utama yang dibahas meliputi kepatuhan terhadap Employment act 1955, Occupational Safety and Health Act 1994, dan Industrial Relations Act 1967. Isu-isu aktual seperti pelecehan seksual di tempat kerja, diskriminasi dalam perekrutan, kepatuhan upah dan jam kerja, serta tantangan retensi tenaga kerja juga diulas secara mendalam.

Beberapa kasus hukum penting di Malaysia juga disoroti, termasuk putusan Mahkamah Persekutuan dalam perkara Crystal Crown Hotel & Resort v. Kesatuan Kebangsaan Pekerja-Pekerja Hotel, Bar & Restoran Semenanjung Malaysia, yang menegaskan bahwa service charge tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban upah minimal.

Acara ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya integrasi antara hukum dan manajemen SDM dalam dunia industri, terutama di sektor jasa seperti perhotelan. Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan memperkaya wawasan peserta terhadap urgensi literasi hukum dalam praktik manajerial.

Tags :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest